Berita

Ibu Rumah Tangga hingga Residivis Terjaring Kasus Sabu di NTB

×

Ibu Rumah Tangga hingga Residivis Terjaring Kasus Sabu di NTB

Share this article
Residivis Kembali Berulah, Polres Lombok Barat Bongkar Sindikat Narkoba di Bengkel

Lombok Barat, NTB – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Bengkel Barat, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Pengungkapan ini dilakukan pada hari Kamis (3/4/2025), berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat.

Terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka S di Dusun Bengkel Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mendapatkan data yang valid, tim kami bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu (12/4/2025).

Penggerebekan dan Penangkapan Tiga Tersangka

Tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam penggerebekan tersebut.

Ketiga tersangka tersebut adalah SU, seorang residivis dengan kasus serupa asal Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Kemudian SN, seorang ibu rumah tangga yang juga beralamat di lokasi yang sama dan HA, seorang wiraswastawan yang juga beralamat di lokasi yang sama.

Penggerebekan dilakukan secara hati-hati dan terukur, saat memasuki rumah tersangka SU, petugas mendapati ketiga tersangka berada di dalam rumah.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Barang Bukti Sabu dan Alat Konsumsi Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian satu poket klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu, dan satu buah pipa kaca yang masih berisi padatan narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu atau yang biasa disebut bong.

“Kami juga mengamankan lima unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu, yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita adalah 2,56 gram,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Hasil Tes Urine Positif Sabu

Lebih lanjut, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamin.

Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Residivis Kembali Berulah

Penangkapan residivis dalam kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkoba.

Terutama bagi mereka yang sudah pernah dihukum namun kembali melakukan tindak pidana.

“Kami sangat menyesalkan adanya residivis yang kembali terlibat dalam kasus narkoba. Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama dari semua pihak. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas,” tegasnya.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Proses Penyidikan Lanjutan

Saat ini, status ketiga tersangka telah menjalani penahanan di proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *