Sumbawa Besar-NTB, Personel Polsek Utan, jajaran Polres Sumbawa, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Utan, tepatnya di Desa Jorok. Pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada hari Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Jorok.
Seorang pria berinisial GR alias P berhasil diringkus dan diamankan oleh petugas Polsek Utan. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 cc.
Kapolres Sumbawa, melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin S.AP., M.M.Inov., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula pada Senin (14/4/2025) ketika korban memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 cc berwarna silver kombinasi biru di belakang rumahnya.
Keesokan harinya, Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 04.00 WITA, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada teman-temannya untuk membantu mencari keberadaan motornya.
Pada hari Selasa (15/4/2025), teman korban berhasil menemukan keberadaan motor korban yang disembunyikan di dalam sebuah gudang bangunan sarang walet di area Orong Lede, Desa Jorok, Kecamatan Utan. Informasi penemuan tersebut segera disampaikan kepada korban, yang kemudian melaporkan kejadian curanmor ini ke Polsek Utan.
Respon cepat ditunjukkan oleh Polsek Utan. Petugas langsung bergerak menuju lokasi gudang sesuai dengan informasi yang diterima. Di sana, petugas mencari keberadaan penjaga gudang yang ternyata adalah pelaku GR. “Saat petugas mendatangi rumah pelaku, GR bersama seorang temannya berinisial M mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela rumah. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, dan petugas berhasil mengamankan GR, sementara M berhasil melarikan diri. GR kemudian diamankan ke Polsek Utan untuk proses lebih lanjut.” Terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi, pelaku GR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama temannya M dan menyembunyikannya di gudang bangunan sarang walet.
Saat ini, terduga pelaku GR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Utan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Diketahui bahwa terduga pelaku dan korban merupakan tetangga. Pelaku telah lama mengincar motor korban yang sering diparkir di belakang rumah dengan pengawasan minim. Lebih lanjut, terungkap bahwa GR merupakan residivis berbagai kasus pencurian yang pernah terjadi di wilayah hukum Polsek Utan.” jelas Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Utan juga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya, M, yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. (Hps)