Lombok Utara – Satuan Reserse Polres Lombok Utara tangkap dan amankan pelaku Persetubuhan anak dibawah umur, setelah diketahui telah melancarkan aksinya pada tanggal 6 April 2025, Selasa (15/4).
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut di amankan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara, pada Hari Kamis, tanggal 10 April 2025,
“Pelaku berinisial N (43) di amankan dirumahnya yang bertempat di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara”.
“Pelaku di amankan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban berinisial Bunga (17, nama samaran), bertempat di pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025”.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku “N” yaitu awalnya pelaku menjemput korban yang dikenalnya melalui Media Sosial Facebook, setelah itu pelaku awalnya mengajak korban untuk berbelanja di seputaran Bundaran Patung Kuda, Rest area Kecamatan Khayangan, namun tidak jadi berbelanja lantas pelaku mengajak korban ke sebuah pantai di Kecamatan Tanjung, dan menyetubuhi korban di pantai, setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan korban dipantai sendiri, kemudian korban dibawa oleh warga sekitar ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban”.
Sehubungan dengan laporan ini Sat Reskrim Polres Lombok Utara sudah meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan dan terduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan Penjara”. Tutup Kasat Reskrim.