Kota Bima, NTB (25 April 2025) – Personel Polsek Langgudu Polres Bima Kota berhasil mengevakuasi seorang terduga pelaku pencurian, tepatnya di Dusun Mamba Na’e, Desa Karampi, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, pulau seberang pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 23.40 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan, evakuasi dilakukan oleh personel Polsek Langgudu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Langgudu Ipda Muh. Suhaeli. Terduga pelaku diamankan di rumah Kepala Desa Karampi, Dusun Mamba Na’e.
Terduga pelaku diketahui berinisial AI (21), seorang sopir asal Dusun Wadu, Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Sementara korban dalam kasus ini adalah Murdiono (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Oi Temba, Desa Karampi, Kecamatan Langgudu.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di rumah korban. AI diduga masuk ke rumah korban melalui jendela depan yang terbuka, kemudian mengambil sebuah tas di ruang keluarga yang berisi barang-barang berharga.
“Barang bukti yang berhasil diamankan bersama terduga pelaku yaitu satu buah cincin emas, satu buah gelang emas, satu lembar surat emas, dan satu buah dompet warna pink,” jelas Ipda Baiq Fitria.
Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku menyembunyikan hasil curiannya di pinggir pantai dengan cara menimbunnya menggunakan pasir. Namun, keberadaannya diketahui warga dan Kepala Desa, yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Evakuasi dilakukan oleh personel Polsek Langgudu dibantu oleh Kepala Desa Karampi, Linmas, serta Ketua Karang Taruna setempat. Selanjutnya pada Jumat, 25 April 2025 pukul 00.50 WITA, terduga pelaku tiba di Mako Polsek Langgudu dalam keadaan aman dan sehat,” tutupnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.