Berita

Polres Sumbawa Barat Beri Pengamanan Juru Sita Pengadilan Negeri Sumbawa pada Eksekusi Rumah dan Lahan

×

Polres Sumbawa Barat Beri Pengamanan Juru Sita Pengadilan Negeri Sumbawa pada Eksekusi Rumah dan Lahan

Share this article

Sumbawa Barat, NTB – Personel Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat melakukan pendampingan dan pengamanan dalam proses eksekusi lahan sengketa berdasarkan putusan tetap perkara perdata di Pengadilan Negeri Sumbawa. Eksekusi dilakukan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Sumbawa di Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Selasa, 29 April 2025.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Polres Sumbawa Barat mendampingi petugas eksekusi yang berhasil mengeksekusi lahan sengketa berupa satu bangunan rumah dan lahan, sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 3/Pen.Eks/2024/PN SBW jo Nomor: 125/PDT/2023/PT MTR jo Nomor: 51/PDT.G/2022/PN SBW.

Meski mendapat perlawanan dari pihak termohon eksekusi, hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi sehingga proses dapat berlangsung hingga selesai.

Petugas Polres Sumbawa Barat juga mengamankan seorang laki-laki beserta senjata tajam yang digunakan untuk melakukan perlawanan. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh petugas dengan pendekatan persuasif dan humanis, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, Polres Sumbawa Barat menurunkan sebanyak 46 personel gabungan dari Polres dan Polsek Taliwang yang dikoordinir oleh Kabag Ops AKP I Dewa Gede Wija Astawa, S.H.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., menegaskan bahwa kehadiran kepolisian dalam eksekusi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan dengan lancar.

Pihaknya juga mengimbau semua pihak yang bersengketa agar tetap menghormati proses hukum dan menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan dilakukannya eksekusi ini, diharapkan sengketa lahan dan bangunan dapat terselesaikan secara tuntas, sehingga tidak lagi menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *