Berita

Polres Lombok Barat Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan

×

Polres Lombok Barat Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan

Share this article
Sinergi Lawan Narkoba: Polisi, BNN, dan Masyarakat Bersatu

Lombok Barat, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal.

Hal ini dibuktikan dengan pemusnahan ratusan gram narkotika jenis sabu, serta ribuan liter minuman beralkohol ilegal hasil operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD). Selama periode Januari hingga April 2025.

Pengungkapan Kasus Narkotika Meningkat Tajam

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Lombok Barat pada Jumat (23/5/2025), Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., mengungkapkan hasil signifikan dari upaya pemberantasan narkoba.

“Selama empat bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan 33 tersangka, terdiri dari 30 laki-laki dan 3 perempuan,” jelas AKBP Yasmara.

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita meliputi sabu seberat total 157,96 gram dan ganja seberat 26,71 gram. Dari jumlah tersebut, sabu seberat 105,7 gram dimusnahkan, sementara sisanya digunakan untuk uji laboratorium dan proses persidangan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal-pasal yang relevan seperti Pasal 114 (peredaran), Pasal 112 (kepemilikan), Pasal 111 (kepemilikan tanaman), dan Pasal 127 Ayat (1) (penyalahgunaan untuk diri sendiri). Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Wilayah Rawan dan Sumber Narkoba

Secara geografis, AKBP Yasmara menyebutkan bahwa Kecamatan Labuapi menjadi daerah paling rawan dengan 10 kasus narkotika terungkap, diikuti oleh Batulayar (5 kasus), Gerung (2 kasus), Sekotong (2 kasus), Kuripan (1 kasus), dan Lembar (1 kasus).

“Secara umum, wilayah Karang Bongkot Labuapi paling rawan, namun kami tetap melakukan antisipasi di semua kecamatan,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menambahkan bahwa sumber peredaran narkoba di Lombok Barat. Sebagian besar berasal dari luar kabupaten, bahkan hingga ke Lombok Timur.

“Penyebarannya cukup merata, meskipun Labuapi dan Batulayar menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak,” terang AKP Diana.

Menanggapi pertanyaan mengenai peran perempuan dalam kasus narkoba, AKP Diana menjelaskannya.

“Dua tersangka perempuan yang kami amankan perannya sebagai pengedar dan perantara di wilayah Batulayar,” ujarnya.

Penertiban Miras Ilegal dan Harapan Bersama

Selain narkotika, Polres Lombok Barat juga gencar menindak peredaran minuman beralkohol ilegal. Dari KRYD di kafe-kafe tak berizin, polisi berhasil mengamankan:

Tuak sebanyak 190 liter dan 168 botol besar
Brem sebanyak 60 liter dan 55 botol
Anggur Merah 1 botol
Kawa-kawa 2 botol
Bir Bintang besar 10 botol
Bir Bintang kecil 52 botol
Bir Draft 12 botol
AKBP Yasmara berharap dengan pengungkapan kasus narkotika dan miras ilegal ini, wilayah Lombok Barat dapat menjadi daerah yang bebas dari ancaman tersebut.

“Kami berharap Lombok Barat dapat menjadi kabupaten yang aman, maju, religius, dan berbudaya, serta situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.

Sinergi Pencegahan dan Rehabilitasi

Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penegakan hukum. Polres Lombok Barat juga menjalin kerja sama erat dengan berbagai pihak untuk pencegahan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga kepala desa. Untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan narkoba di lingkungan masyarakat, termasuk ASN,” ujar AKP Diana.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya rehabilitasi bagi para penyalah guna narkoba. “Kami juga mendorong puskesmas untuk melakukan screening bagi masyarakat yang terjebak narkotika. Sehingga bersama BNN dan Dinas Kesehatan, mereka bisa mendapatkan rehabilitasi gratis,” imbuhnya.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol. Dr. Gede Suyasa, S. Si., S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Polres Lombok Barat.

“Pengungkapan Polres Lombok Barat sangat bagus, dalam 4 bulan sudah lebih dari 1 ons (narkoba). BNN sangat mengapresiasi,” ucap Kombes Gede.

BNNP NTB juga aktif melakukan program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) melalui sosialisasi rutin di sekolah-sekolah.

Ke depan, BNNP NTB dan Polres Lombok Barat akan meningkatkan kerja sama, termasuk melakukan operasi bersama dan memetakan jaringan narkoba di Lombok Barat. Khususnya di zona merah seperti Karang Bongkot dan Sekotong.

Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1606 Mataram, perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, Kesbangpol Lombok Barat, Pengadilan Negeri Mataram, Polisi Pamong Praja Lombok Barat, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *