Berita

Satlantas Polres Dompu Bergerak: Edukasi Bahaya ODOL, Awasi Kendaraan Tak Sesuai Aturan

×

Satlantas Polres Dompu Bergerak: Edukasi Bahaya ODOL, Awasi Kendaraan Tak Sesuai Aturan

Share this article

Satuan Lalu Lintas Polres Dompu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta pembagian pamflet kepada pengendara dan pengguna jalan, pada hari Rabu, 11 Juni 2025 pukul 10.00 WITA sampai selesai, bertempat di Jalan Lintas Bima–Sumbawa, Kabupaten Dompu.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif dan edukatif dalam rangka mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta mencegah pelanggaran berat seperti Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang terbukti menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal dan kerusakan infrastruktur jalan.

Kasat Lantas Polres Dompu IPTU Novit Haru Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H. menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya membagikan pamflet yang berisi informasi penting tentang dasar hukum ODOL dan konsekuensi pidananya. Beberapa pasal yang disosialisasikan antara lain:

Pasal 277 & Pasal 316 Ayat (2): Kendaraan Over Dimensi merupakan tindak pidana, dapat dikenakan pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta.

Pasal 307 & Pasal 316 Ayat (1): Kendaraan Over Load merupakan pelanggaran lalu lintas, dapat dikenakan pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Selain itu, pengemudi juga diimbau untuk selalu mengecek kondisi kendaraan, kelengkapan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), serta taat membayar pajak kendaraan, mengingat maraknya kendaraan bodong yang sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.

Hasil Kegiatan yang Dicapai yakni :

Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya ODOL.

Masyarakat lebih memahami aturan terkait dimensi dan muatan kendaraan.

Menurunnya potensi kecelakaan akibat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Terbangunnya komitmen bersama dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Zero ODOL” yang digalakkan secara nasional sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keselamatan publik dan kelestarian infrastruktur jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *