
Sumbawa Besar, NTB — Seorang pria berinisial M.F. alias A.F. (35),Kecamatan Utan, diamankan oleh anggota Polsek Utan pada Kamis (18/9/2025) siang. M.F. diduga menjadi pelaku pencurian ponsel (handphone) merek Redmi Note 13 di sebuah minimarket Indomaret di Kecamatan Utan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin, S.AP., M.M.Inov, membenarkan kejadian tersebut. “Awalnya, korban, I.F, karyawan Indomaret, melaporkan kehilangan HP-nya pada hari Senin tanggal 15 September 2025. Ponsel tersebut dicuri saat ditinggalkan di meja kasir,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Polsek Utan segera melakukan penyelidikan. “Kami memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari rekaman itu, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui bahwa dia adalah warga Kecamatan Utan,” jelas Kapolsek.
Setelah mengetahui identitas pelaku, tim Polsek Utan langsung melakukan pencarian. Sekitar pukul 11.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Utan untuk dimintai keterangan.Dari hasil interogasi, M.F. mengakui perbuatannya. “Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang melayani pembeli lain. Saat itu, ponsel korban ditinggalkan di meja kasir, dan pelaku langsung mengambilnya,” tambah Kapolsek.
Selain mengakui perbuatannya, diketahui juga bahwa MF. ternyata memiliki laporan pengaduan lain untuk kasus yang sama, yaitu pencurian HP. Laporan tersebut masuk ke Polsek Utan pada tanggal 3 Agustus 2025, dengan korban berinisial Y.M.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 1 unit HP merek Redmi Note 13 telah diamankan di Mapolsek Utan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Utan. Kami berharap proses hukum ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku,” tutup Kapolsek. (MA)