Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 10.36 WITA.
Pelayanan yang diberikan meliputi penerimaan laporan masyarakat secara cepat, proaktif, mudah, humanis serta tanpa dipungut biaya, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan komitmen Polres Dompu dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya.
Berdasarkan pantauan di lokasi layanan SPKT, personel melayani masyarakat dengan ramah, komunikatif, serta memberikan penjelasan yang jelas terkait prosedur dan alur laporan. Selain itu, setiap laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Dompu dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak pelayanan hukum secara adil dan transparan.
Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pelayanan SPKT merupakan garda terdepan dalam memberikan respon pertama terhadap laporan masyarakat.
> “SPKT adalah wajah awal pelayanan Polri kepada masyarakat. Kami terus menekankan kepada seluruh personel agar melayani masyarakat dengan sepenuh hati, humanis, profesional, dan tanpa pungutan biaya apa pun,” tegas IPTU I Nyoman Suardika.
Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk не ragu memanfaatkan layanan SPKT jika membutuhkan bantuan, membuat laporan, maupun membutuhkan informasi kepolisian, dengan tetap menjunjung tinggi tata tertib di lingkungan Polres.