Sumbawa Besar-NTB, Polres Sumbawa berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Alas pada hari Rabu, 12 Februari 2025, pukul 16.30 Wita.
Dalam pengungkapan ini, tiga orang pria berinisial AA (41), K (22), dan HS (33) diamankan di sebuah rumah yang terletak di Desa Kalimango, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kerapnya transaksi narkotika jenis sabu dan kegiatan pesta sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiga pria tersebut bersama barang bukti.
Saat penggerebekan, ketiga pelaku tengah mengkonsumsi sabu secara bersama-sama dan berusaha membuang barang bukti ke luar jendela hingga menyebabkan kaca jendela pecah. Dalam interogasi petugas, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan hanya bisa pasrah saat dihadapkan dengan bukti-bukti yang ada.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,66 gram, 1 timbangan digital, 5 unit handphone android, 1 alat hisap bong, 1 tas kecil warna hitam, 1 sumbu, 2 buah skop plastik, 1 bendel klip obat kosong dan 1 kotak kacamata warna biru.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa ketiga pelaku merupakan pengguna sabu yang tengah melakukan pesta sabu saat diamankan. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbawa. (Hps)