Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat bersama tim Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (20/3/2025), seorang sopir taksi online berinisial SN (asal Desa Karang Bongkot) turut diamankan bersama tiga tersangka lainnya.
Penggerebekan yang menyasar sebuah lokasi yang dikenal sebagai “kampung narkoba” ini berhasil mengamankan total empat orang tersangka.
Selain SU, polisi juga menangkap HS dan HT yang menjadi target operasi (TO), serta satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengembangan.
Komitmen Polres Lombok Barat dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen dan keseriusan Polri, khususnya Polres Lombok Barat, dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.
“Ini sebagai bukti komitmen dan keseriusan polri khususnya kami di Polres Lombok Barat dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Komang dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/3/2025) siang.
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 3,88 gram dan uang tunai senilai Rp 36.577.000. Barang bukti ini diyakini kuat menjadi bagian dari aktivitas peredaran narkoba yang dijalankan oleh para tersangka.
Modus Operandi Sopir Taksi Online dalam Mengedarkan Sabu
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, SU, yang berprofesi sebagai sopir taksi online, diduga kuat memanfaatkan pekerjaannya sebagai modus untuk mengedarkan sabu.
“SN ini adalah pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya. Benar SN ini bekerja sebagai sopir online, dan modusnya kerap menjual sabu di luar saat bekerja,” jelas Diana.
Modus ini tergolong trik lama yang kembali digunakan oleh pelaku untuk mengelabui petugas.
Dengan berpura-pura menjalankan aktivitas sebagai sopir taksi online, SN leluasa bergerak dan bertransaksi narkoba tanpa menimbulkan kecurigaan.
Dua Tersangka Lain Beroperasi dari Kediaman
Lebih lanjut, AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan bahwa dua tersangka lainnya, HT dan HS, menjalankan bisnis haramnya dengan menjual sabu langsung dari kediaman mereka.
“Kedua orang ini tidak bekerja,” katanya singkat.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi permasalahan serius di wilayah Lombok Barat, dan pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantasnya hingga ke akar-akarnya.
Total 16 Pengedar dan Kurir Sabu Diamankan dalam Tiga Bulan Terakhir
Selain penangkapan empat tersangka pada operasi kali ini, AKP I Nyoman Diana Mahardika juga mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, pihaknya telah berhasil mengamankan total 12 orang.
Sehingga total keseluruhan selama 3 bulan mengamankan 16 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, baik sebagai pengedar maupun kurir sabu.
Dari 16 tersangka yang diamankan tersebut, satu di antaranya merupakan seorang wanita. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan dalam bisnis narkoba tidak mengenal jenis kelamin.